Fitur-fitur Aplikasi

Keunggulan Aplikasi Hanya Untuk Anda

Cepat
Diakses

Aplikasi sangat cepat diakses dari mana saja.

Aplikasi
Responsif

Aplikasi bisa dibuka dengan berbagai macam device.

Mudah
Digunakan

Aplikasi sangat mudah digunakan oleh user.

Keamanan
Terjaga

Keamanan aplikasi yang sudah terjaga dengan baik.

Pembayaran
Mudah

Akses pembayaran yang sangat mudah.

Tentang

Penjelasan Singkat BPHTB

   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Alur

Alur Aplikasi

  • Pendaftaran/Input Data Billing

    Lakukan pengisian form dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data anda yang benar.

    Langkah 1

  • Pembayaran

    Setelah semua proses input data pembuatan billing/kode bayar maka bisa dilakukan pembayaran ketempat pembayaran yang telah ditunjuk.

    Langkah 2

  • Validasi Berkas

    Formulir pendaftaran dan kelengkapan syarat pendaftaran akan dicek oleh petugas validasi berkas

    Langkah 3

  • Validasi Nilai

    Setelah kebenaran formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran telah lengkap, selanjutnya tahap proses validasi Nilai BPHTB.

    Langkah 4

  • Pemeriksaan Jika Diperlukan

    Jika Terjadi Ketidak Validan data nilai BPHTB maka akan dilakukan pemeriksaan yang akan menimbulkan SKPDKB/SKPDLB/SKPDKBT

    Langkah 5

Pembayaran

Metode Pembayaran

Bank Transfer

  • Bank Daerah
  • Bank Swasta/BUMN

Online Payments

  • MOBILE BANKING

Market Payments

  • Indomaret
  • Alfamaret

FAQ

Seputar BPHTB

  • Merujuk UU no 1 tahun 2022 Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

  • Merujuk Pasal 88 no 1-2 UU 28/2009, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • Merujuk Pasal 86 no 1 UU 28/2009, Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.