Pendaftaran/Input Data Billing
Lakukan pengisian form dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data anda yang benar.
Fitur-fitur Aplikasi
Tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Alur
Lakukan pengisian form dan lengkapi persyaratan sesuai dengan data anda yang benar.
Setelah semua proses input data pembuatan billing/kode bayar maka bisa dilakukan pembayaran ketempat pembayaran yang telah ditunjuk.
Formulir pendaftaran dan kelengkapan syarat pendaftaran akan dicek oleh petugas validasi berkas
Setelah kebenaran formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran telah lengkap, selanjutnya tahap proses validasi Nilai BPHTB.
Jika Terjadi Ketidak Validan data nilai BPHTB maka akan dilakukan pemeriksaan yang akan menimbulkan SKPDKB/SKPDLB/SKPDKBT
Pembayaran
FAQ
Merujuk UU no 1 tahun 2022 Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
Merujuk Pasal 88 no 1-2 UU 28/2009, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Merujuk Pasal 86 no 1 UU 28/2009, Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.